BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Pastikan Tidak Ada Wabah Penyakit Pasca Lebaran
KOMISI MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI BERIKUT :
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan rancangan Perda
- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
BAPEMPERDA MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG:
- Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Berakhir, Lokasi Wisata Masih Ramai Pengunjung