Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

Rabu 25-03-2026,14:49 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Pastikan Tidak Ada Wabah Penyakit Pasca Lebaran

KOMISI MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI BERIKUT :

- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melakukan pembahasan rancangan Perda

- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi

- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD

- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat

- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota

- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD

- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi dan

- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

 

BAPEMPERDA MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG:

- Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;

BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Berakhir, Lokasi Wisata Masih Ramai Pengunjung

Kategori :