Kualitas Sedang/Medium seperti IR 64, Kerinci, Lampung, Anak Daro, Murai, Syiam, dan Lemon sebesar Rp40.000 per jiwa.
Kualitas Lokal/Curah sebesar Rp36.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari," jelasnya.
Widodo menjelaskan, penetapan nominal tersebut mempertimbangkan harga rata-rata beras yang berlaku di pasaran Mukomuko saat ini.
Tujuannya agar nilai zakat yang dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram beras sesuai kualitas yang dikonsumsi.*