Hanya saja, anggaran bantuan partai politik tersebut belum terserap atau belum diserahkan ke rekening partai politik penerima, lantaran masih ada tahapan yang harus diikuti.
‘’Ketetapan usulan kenaikan dana bantuan partai politik ini juga butuh persetujuan Gubernur Bengkulu. Secara prosedur, untuk tingkat daerah tidak ada lagi masalah, namun proses pencairan dana tersebut tinggal menunggu SK persetujuan kenaikan dana dari Gubernur Bengkulu,’’ demikian Ali Muchsin.