Volume Dana Bantuan Partai Politik Mukomuko Naik 100 Persen, Ketetapan Tunggu SK Gubernur Bengkulu

Senin 25-08-2025,20:05 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Volume anggaran untuk dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu naik 100 persen, atau dari sebelumnya Rp550 juta menjadi Rp1,1 miliar di tahun 2025.

Volume dana Banpol di APBD tersebut bakal dibagikan untuk 10 partai politik (parpol) yang mempunyai keterwakilan di lembaga DPRD Mukomuko. Pembagian dana ke 10 partai politik penerima dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara dari masing-masing partai. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST membenarkan bahwa di APBD tahun ini ada kenaikan anggaran dana untuk bantuan partai politik. 

Usulan kenaikan dana bantuan partai politik sebuah kewajaran, karena selama ini belum pernah terjadi. Leboih lagi, kata Armansyah, untuk Mukomuko dana bantuan partai politik tercatat paling rendah se- Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital, Lewat Pameran BRI

BACA JUGA:Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen

‘’Usulan kenaikan dana bantuan partai politik ini dari masing-masing partai. Dana ini digunakan untuk pendidikan politik dan penguatan politik kader di masing-masing partai,’’ kata Armansyah di Mukomuko, Senin, 25 Agustus 2025.  

Armansyah mengungkapkan, di APBD tahun ini, anggaran bantuan partai politik tersedia sekitar Rp1,1 miliar. Jika dikalkulasikan, kenaikan itu sekitar 100 persen dari sebelumnya. 

‘’Usulan kenaikan ini, dari Rp5 ribu per suara menjadi Rp10 ribu per suara. Namun, secara prosedur untuk proses pencairan dana ini tetap menunggu persetujuan dari Gubernur Bengkulu,’’ imbuhnya. 

Selaku Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mukomuko, Armansyah tidak mempersoalkan seberapa nilai kenaikan yang dapat disetujui Gubernur Bengkulu atas dana bantuan partai politik.

‘’Secara prosedural di daerah, telah diikuti. Untuk pencairan dana ini, prosesnya tetap menunggu SK Gubernur Bengkulu. Seberapapun angka kenaikan dana itu yang disetujui Gubernur nantinya, saya pribadi tidak mempersoalkan itu. Patokannya memang Rp10 ribu, jika nanti hanya disetujui gubernur Rp7 atau 8 ribu saja, ya kami terima itu,’’ ujarnya. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd., MAP membenarkan bahwa adanya usulan kenaikan dana bantuan partai politik di APBD Mukomuko tahun 2025. 

BACA JUGA:Dana Daerah di RAPBN Turun, Eks Bupati Mukomuko Sapuan: Pejabat Daerah Harus Matangkan Strategi

BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang

‘’Untuk tingkat daerah, prosedur dan aturan untuk proses kenaikan dana bantuan partai politik ini telah kami ikuti. Tidak ada lagi masalah, dan anggarannya juga telah disetujui DPRD,’’ kata Ali Muchsin. 

Kategori :