‘’Dokumen KLHS syarat mutlak dalam penyusunan Raperda RPJMD. Dan itu yang belum disiapkan. Kalaulah dokumen KLHS tidak dapat dilengkapi, maka secara aturan Raperda RPJMD tidak dapat disahkan menjadi Perda,’’ ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyimpulkan bahwa Raperda RPJMD yang telah disusun eksekutif dan dilakukan pembahasan bersama dengan anggota dewan, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko untuk tahun 2025- 2029 telah mengacu pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Namun demikian, pansus menilai masih diperlukan penyempurnaan secara redaksional maupun validasi terhadap data-data yang belum diperbarui untuk menjamin konsistensi, kesesuaian, dan akurasi informasi dalam dokumen.
‘’Pada prinsipnya raperda rpjmd dapat disahkan untuk menjadi perda apabila dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan permendagri nomor 86 tahun 2017, pada pasal 153 terkait kaedah perumusan kebijakan rencana pada huruf d tentang klhs, pasal 161 dan pasal 162,’’ demikian Armansyah.