Pengesahan Raperda RPJMD Mukomuko Tunggu Kelengkapan Dokumen KLHS

Selasa 19-08-2025,20:00 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paripurna sebuah keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Bahwasanya, Raperda tersebut disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda, dalam untuk melanjutkan ke tahapan pengesahan eksekutif wajib melengkapi syarat mutlak penyusunan Raperda RPJMD, berupa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir, SH di Mukomuko, Selasa, 19 Agustus 2025. 

‘’Saya pimpinan rapat ketika itu. Hasil kesepakatan bersama anggota dewan, Raperda memang telah disetujui untuk ditingkatkan jadi Perda. Untuk untuk pengesahan, tetap kembali ke aturan. Eksekutif wajib melengkapi dokumen KLHS hasil validasi Gubernur Bengkulu, dan itu syarat mutlak,’’ kata Damsir. 

BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun Dukung Pembiayaan Inklusif

Damsir menyampaikan, rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda RPJMD dilaksanakan pada Jum’at, 15 Agustus 2025, sore. 

Dikatakan Damsir, patokan keputusan dewan terhadap Raperda RPJMD berdasarkan hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) RPJMD. 

‘’Hasil penelusuran dan laporan Pansus, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera melengkapi dokumen KLHS, karena KLHS secara aturan merupakan syarat mutlak penyusunan RPJMD. Ketika dokumen itu belum selesai, RPJMD tetap tidak bisa disahkan menjadi Perda,’’ kata Damsir. 

Ditegaskan Damsir, meski pada rapat paripurna sudah ada keputusan bersama terhadap Raperda RPJMD untuk ditingkatkan menjadi Perda, namun unsur pimpinan dewan belum membutuhkan tandatangan terhadap keputusan tersebut.  

‘’Sampai hari ini, terhadap keputusan tersebut belum ditandatangani unsur pimpinan dewan. Ini tidak main-main, kami tak ingin dianggap tak paham aturan. Keputusan ini akan ditandatangani setelah adanya dokumen KLHS hasil validasi Gubernur,’’ tegasnya. 

Disamping itu, kata Damsir, secara kelembagaan dan individu, kawan-kawan di dewan jauh sebelumnya telah berupaya mengingatkan eksekutif agar menyiapkan dokumen KLHS sebelum dimulainya pembahasan Raperda RPJMD. 

‘’Ditanya soal membangun, ya kami di dewan sangat menginginkan itu. Sebab RPJMD ini sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan sesuai visi misi kepala daerah, mangka kami dewan sering kali mengingatkan eksekutif jangan lengahkan dokumen KLHS. Tapi kami sesalkan dokumen KLHS hingga pembentukan Pansus belum kunjung selesai,’’ demikian Damsir.       

Ketua Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST ketika dikonfirmasi. Ia menegaskan, bahwa muatan hasil penelusuran tim Pansus, salah satu poin penting adalah berkaitan dengan kesiapan dokumen KLHS. 

Disampaikan Armansyah, pada pembahasan Pansus, eksekutif belum berhasil menyampaikan dokumen KLHS sesuai yang dipersyaratkan dalam penyusunan Raperda RPJMD. Dengan demikian, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melengkapi dokumen tersebut. 

Kategori :