Mukomuko Rakor Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, Boleh Gunakan Dana Desa

Kamis 22-05-2025,10:38 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah desa. 

Pasalnya, masih banyak desa di daerah ini yang belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin di Mukomuko, 21 Mei 2025. 

"Dari 148 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko sebagian besar belum terbentuk Koperasi Desa Merah Putih. 

Untuk percepatan pembentukan, kami akan Rakor dengan kecamatan," kata Wagimin.

BACA JUGA:Dua Kades di Mukomuko Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

BACA JUGA:Peserta Meningkat, Wabup Apresiasi Giat Lomba Minat Bakat dan Prestasi Tingkat Kabupaten Mukomuko 2025

Wagimin mengungkapkan, desa yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih baru dilaporkan sebanyak 50 desa. 

‘’Target kita, tanggal 30 Mei nanti Musdessus pembentukan koperasi ni sudah selesai semua. Sesuai deadline, 31 Mei ditargetkan sudah selesai semua akta notarisnya,’’ ungkap Wagimin. 

Wagimin melanjutkan, biaya penerbitan akta noaris Koperasi Desa Merah Putih dapat menggunakan Dana Desa. Ini diambil dari 3 persen Dana Desa. 

"Biaya akta notaris boleh dianggarkan dan menggunakan dana desa. Untuk masing-masing desa bisa mengalokasikan dana sebesar Rp2.500.000. Dana ini untuk biaya penerbitan akta notaris saja, tidak untuk lainnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Petani, Pedagang dan Nelayan Kini Kebagian Rumah Subsidi Dari Pemerintah

BACA JUGA:Spesifikasi Huawei MatePad Pro 12.2: Tablet Premium dengan Layar Anti Silau

Pun demikian, bagi desa yang punya anggaran tersendiri di luar dana desa juga tidak dipersoalkan. 

Bagi desa yang ingin menggunakan dana desa, karena belum teranggarkan di APBDes murni, boleh diaokasikan di APBDes Perubahan. 

Kategori :