Paripurna DPRD Mukomuko, Tetapkan Agenda Kerja Banmus pada Masa Sidang II Tahun 2025

Jumat 02-05-2025,21:25 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

10. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2025

11. Raperda tentang lahan sawah dilindungi.

12. Raperda tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

13. Raperda tentang pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil. 

14. Raperda tentang APBD tahun 2026.

Namun pada untuk Raperda tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko ke PDAM Mukomuko tidak dapat dilanjutkan dan diagendakan pembahasannya ke masa sidang berikutnya. 

Seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabpaten Mukomuko, Busra, untuk Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan Tahun 2025 – 2026 tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda dan bahkan pembahasannya tidak dapat dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. 

Ditegaskannya, alasan penghentian pembahasan Raperda pernyataan modal ke PDAM tersebut atas dasar surat Gubernur Bengkulu Nomor B.100.3.2/3/B.2/2025 yang disampaikan kepada Bupati Mukomuko tertanggal 28 April 2025, perihal pengembalian berkas dari hasil pembahasan eksekutif dan legislatif. 

‘’Penghentian pembahasan Raperda tambahan pernyataan modal ke PDAM Tirta Selagan setelah adanya surat pengembalian berkas dari Gubernur Bengkulu,’’ tegasnya.

Kategori :