Paripurna DPRD Mukomuko, Tetapkan Agenda Kerja Banmus pada Masa Sidang II Tahun 2025

Jumat 02-05-2025,21:25 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyetujui dan menetapkan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada masa sidang II tahun 2025.

Penetapan keputusan agenda Banmus melalui rapat paripurna ke 2 DPRD Mukomuko masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD pada Jum’at, 2 Mei 2025, sore.

Rapat pengambilan keputusan agenda Banmus dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE, didampingi dua unusr pimpinan, Ketua DPRD Zamhari dan Wakil Ketua II Damsir, SH. 

Para rapat ini dihadiri oleh Bupati Mukomuko diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., Msi, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025, Dihadiri Wakil Bupati Rahmadi AB

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Jalannya sidang, dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD Mukomuko. Sementara, laporan rumusan agenda kerja Banmus dibacakan oleh juru bicara Banmus, Armansyah, ST. 

Berdasarkan keputusan DPRD Mukomuko, ada beberapa agenda Banmus yang bakal dilaksanakan pada masa persidangan II tahun sidang 2025. Diantaranya, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko 2025-2029. 

Raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan umum daerah Bank Prekreditan Rakyat Mukomuko menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.

Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.

Disamping itu, juga Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2025.

Selain itu, juga menjadi agenda Banmus pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan predkursor Narkotika. 

BACA JUGA:Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah Bawa Pulang Mobil BMW hingga Tabungan Emas

BACA JUGA:Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua

Kategori :