‘’Jika semua dipekerjakan, tentu akan menjadi beban berat bagi daerah, sebab upah bagi tenaga outsourcing harus mengikuti standar upah minimun daerah, apakah UMP atau UMK,’’ imbuhnya.
Berkaitan dengan hal ini, kata Wisnu Hadi, demi penyelamatan honorer daerah yang telah lama mengabdi, pihaknya juga meminta dukungan dari semua pihak. ketika kebijakan ini diberlakukan pemerintah daerah, jangan sampai menimbulkan persoalan baru.
‘’Ketika ini diberlakukan, risiko positif dan negatifnya tentu ada. Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan berkenaan dengan ini, perlu dukungan dari semua pihak,’’ demikian Wisnu Hadi.