Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor

Selasa 25-03-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

"Kalau ada kariawan tidak menerima THR, silahkan melapor ke Posko yang sudah disiapkan di kantor Disnakertrans, atau juga bisa lewat pesan WA," tegasnya.

Terakhir ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk, maka diyakini semua perusahaan telah melaksanakan kewajibannya memberi THR kepada seluruh kariawan.

Untuk diketahui, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.*

Kategori :