Penyaluran DD Tahap II di Mukomuko Mencapai 99,3 Persen

Penyaluran DD Tahap II di Mukomuko Mencapai 99,3 Persen

--

RADARMUKOMUKO.COM - Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko menunjukkan capaian yang sangat menggembirakan. 

Hingga 11 Juni 2026, sebanyak 147 desa dari total 148 desa di daerah tersebut telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap II. Dengan capaian tersebut, persentase penyaluran Dana Desa di Kabupaten Mukomuko telah mencapai sekitar 99,3 persen.

Pencapaian ini semakin menguat setelah bertambah 24 desa yang menerima penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II pada 11 Juni 2026. 

Total dana yang disalurkan kepada 24 desa tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar dan telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Muhammad Farid, membenarkan adanya tambahan penyaluran tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan 24 desa menerima dana desa tidak terlepas dari ketepatan dan kecepatan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

"Benar sekali, pada tanggal 11 Juni 2026, KPPN Mukomuko kembali menyalurkan Dana Desa Reguler Tahap II untuk 24 desa di Kabupaten Mukomuko. Total dana yang disalurkan kali ini sebesar 3,8 miliar rupiah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing desa. Kami sangat mengapresiasi 24 desa tersebut yang telah memenuhi dan menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa Reguler Tahap II secara cepat dan tepat," ujar Farid.

BACA JUGA:Siswa 6 Kecamatan Di Mukomuko Belum Nyicip MBG

BACA JUGA:Tujuan Menggunakan Kapur Sirih Untuk Memasak Makanan

Dengan telah tersalurkannya dana desa kepada 147 desa, Kabupaten Mukomuko kini hanya menyisakan satu desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II Tahun 2026. Desa tersebut adalah Desa Sumber Makmur yang berada di Kecamatan Sungai Rumbai.

Farid menjelaskan bahwa belum tersalurkannya dana desa ke Desa Sumber Makmur disebabkan karena dokumen persyaratan penyaluran belum diterima oleh KPPN Mukomuko. Meski demikian, pihaknya berharap dokumen tersebut dapat segera disampaikan sehingga proses penyaluran dapat segera dilakukan.

"Masih terdapat satu desa lagi yang belum menerima penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II 2026 karena kami belum menerima dokumen syarat salur Dana Desanya. Kami harapkan agar dokumen tersebut dapat segera kami terima sehingga masyarakat desa tersebut juga dapat segera menikmati manfaat Dana Desa sebagaimana desa-desa lainnya di Kabupaten Mukomuko,"  katanya.

Lebih lanjut, KPPN Mukomuko berharap dana yang telah disalurkan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Selain itu, pemerintah desa juga diingatkan untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: