Asisten 2 Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman,M.Ph sebelumnya juga menjelaskan pos anggaran perjalanan dinas mengalami penghematan hingga 50 persen.
Pengurangan 50 persen bukan saja untuk anggota dewan, tetapi juga anggaran perjalanan dinas pejabat lainnya, termasuk Bupati dan wakil bupati.
"Bukan anggaran dinas dewan saja, semuanya sama. Karena dalam instruksi pusat, anggaran DL diefisiensi minimal 50 persen. Termasuk perjalanan dinas sekretariat daerah, bupati dan wabup juga sama," kata Agus.
Juga diketahui, bukan saja kegiatan DL, banyak kegiatan lain juga diefisiensi, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian ulang anggaran APBD.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan harus membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% untuk seluruh perangkat daerah. Melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).*