Pejabat Dilarang Terima Honorer Baru, Jika Terjadi Ini Sanksinya

Sabtu 11-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pergantian pejabat di pemerintahan dan DPRD kadang juga diiringi dengan masuknya para tenaga honorer baru, bawaan dari pejabat atau anggota dewan.

Terkait hal ini perlu diketahui, jauh sebelumnya, sejak disahkan UU ASN, KemenPANRB memperingatkan, bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Larangan pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Uji Coba Absensi Online PNS Pemkab Mukomuko Dimulai Maret 2025

BACA JUGA:Jejak Harimau Mengarah ke Kawasan Kota Mukomuko, Warga Diminta Waspada

Mulaui Januari 2025, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan UU ASN terbaru.

Hal tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI.

"UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengis jabatan ASN sejak UU ini berlaku," tulis KemenPANRB, dilansir.

Pemerintah awalnya mewacanakan penghapusan honorer bisa dimulai per November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Pelajar Mukomuko Belum Tersentuh Program Makan Bergizi Prabowo - Gibran

BACA JUGA:Harimau Yang Meneror Warga Lebih Dari Satu, Buah Sawit Petani Busuk di Pohon

Namun rencana tersebut mundur dalam rangka pematangan skema demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Akhirnya diputuskan tenggat waktu penghapusan dan penataan tenaga honorer menjadi Desember 2024. Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya UU ASN yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada November 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.*

Kategori :