Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan

Senin 06-01-2025,12:06 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Meski mempunyai alasan yang kuat, seorang PNS dituntut untuk menjalani tugas. Kecuali kejadian yang dialami yang bersangkutan langsung dan tidak memungkinkan masuk kantor atau menjalani tugas. 

‘’Bolehlah kalau yang bersangkutan langsung memiliki alasan yang kuat dan tidak mungkin lagi menjalani tugas sebagai PNS. Solusinya ada, bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Di sana ada kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,’’ paparnya. 

Terhadap 2 PNS ini, kata Niko Hafri, pihaknya masih memberi kesempatan pembinaan kepada atasannya. Jika tidak memungkinkan, pihaknya tidak segan-segan memproses PNS indisipliner. 

‘’Kalaulah memang tidak bisa dibina, yang bersangkutan akan disampaikan, dan dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati. Mudah-mudahan, dengan adanya pembinaan berjenjang ini ada perubahan dan yang bersangkutan dapat kembali menjalani tugasnya sebagai PNS,’’ demikian Niko Hafri.*

Kategori :