RMONLINE.ID - Sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Informasi terbaru, pelantikan berpotensi ditunda hingga bulan maret mendatang. Salah satu alasannya karena banyak gugatan ke Makamah Konstitusi yaitu mencapai 300 gugatan.
Dilansir, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.
Penundaan ini dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
BACA JUGA:3 Minuman Ini Dilarang Setelah Memakan Durian, Kopi Termasuk
BACA JUGA:Jangan Makan Durian Jika Anda Mengidap 4 Jenis Penyakit Ini
Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
"Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," ungkapnya.
Dilansir dari Antara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menginformasikan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Dia menilai idealnya pelantikan digelar serentak pada 13 Maret mendatang. Ini perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.
BACA JUGA:Nikmati Kuah Santan Khas yang Nikmat! Begini Cara Membuat Opor Ayam Bebek
BACA JUGA:Unik dan Keindahan Pulau Rupat di Riau yang Bikin Kangen
Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.