RMONLINE.ID - Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan seleksi bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori pelamar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap, antara lain tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga prioritas (P1), eks TKH-II, dan tenaga honorer yang tercatat di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Walau sedang dilakukan seleksi, pemerintah daerah dan pusat diminta tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non ASN dalam APBD tahun 2025. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terbaru.
Dijelaskan aturan ini, penggajian tenaga non ASN harus tetap dianggarkan di tahun 2025 walaupun honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Irigasi Manjuto Kiri Segera Dialiri, Petani Mukomuko Bergairah Bersihkan Saluran Secara Swadaya
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah
Sesuai dengan Surat Edaran yang dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi tenaga non ASN tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat edaran disebutkan beberapa poin penting terkait penataan tenaga non ASN tahun 2024.
- Proses pengadaan seleksi PPPK 2024 sudah diatur sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 melebihi jumlah kebutuhan formasi, maka pegawai non ASN dapat diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:APBD 10 Kabupaten Kota di Bengkulu 2025, Pendapatan 3 Kabupaten Masih di Bawah Rp1 Triliun
BACA JUGA:Jelang Nataru, TPID Mukomuko Gelar GPM dan Pemantauan Harga Sembako di Pasar
Selain penataan tenaga honorer dalam Seleksi PPPK 2024, Surat Edaran MenPAN RB juga menjelaskan tentang aturan pemberian gaji tenaga non ASN atau honorer tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB, gaji non ASN atau tenaga honorer tetap harus dianggarkan walaupun honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK 2024 hingga nanti diangkat menjadi ASN tahun 2025.
Untuk tenaga ASN paruh waktu juga harus dianggarkan dan penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.