"Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara," tulis Surat Edaran MenPAN RB.
"Apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga anggaran PPPK paruh waktu harus tetap dianggarkan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Proses Pengadaan Tanah Makam di APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Berbadan Kekar Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko
"Bagi tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai," tulisnya.
Terkait apakah nanti ada kenaikan gaji honorer atau tenaga non ASN tahun 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan gaji honorer untuk satpam, petugas kebersihan, pramusaji, dan pengemudi di tahun 2025.
Empat kategori honorer tersebut yang dipastikan akan menerima kenaikan gaji di tahun 2025 dengan rata-rata naik Rp100 ribuan dibandingkan tahun 2024.
Sedangkan untuk guru honorer, tidak ada kebaikan gaji yang diberikan karena kebijakan akan diambil oleh instansi tempat bekerja.
Tetapi Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp500 ribu untuk tenaga guru honorer yang sudah lulus PPG dan menerima sertifikasi.*