7 Jenis-Jenis Korupsi Yang Sering Diungkap Penegak Hukum di Indonesia

Kamis 12-12-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Dilansir dari kanal kpk.go.id, menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU N0. 20 Tahun 2001.

Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

BACA JUGA:Santapan Mie Kelong Pantai Pasir Putih Mukomuko Booming

BACA JUGA:Perpustakaan Mukomuko Berkemas, Persiapan Pindah ke Gedung Baru

Tapi ada 7 jenis korupsi yang umum dilakukan dan kerap diungkap penegak hukum.

Dilansir, adapun 7 jenis korupsi tersebut yaitu:

Korupsi Penyuapan Pejabat

Untuk melancarkan kepentingannya, kadang seseorang rela memberi uang pelicin kepada pejabat negara. Perlu diketahui ini termasuk jenis korupsi.

Bahkan ucapan terimakasih dalam bentuk uang dan barang kepada pejabat negara termasuk tindak korupsi. Apalagi jika suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang sedang berjalan atau untuk mempermudah perizinan.

Korupsi Merugikan Keuangan

Jenis ini cukup sering terjadi dan diungkapkan, terutama di instansi pemerintah. Pelaku korupsi biasanya mendapatkan keuntungan dengan cara melawan aturan yang ada atau memanfaatkan jabatan dan wewenang yang mereka miliki.

Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat pemerintah yang tersandung kasus korupsi sering terjerat pasal penyalahgunaan wewenang. Sebagai pejabat yang punya wewenang, dia menyalahgunakannya untuk kepentingan proyek seseorang dan melawan aturan yang berlaku. Termasuk menghilangkan barang bukti dengan cara menghancurkannya juga termasuk tindak korupsi.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tagih Komitmen Pengusaha Bayar Pajak Sebelum Tutup Tahun Anggaran

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp19 Miliar untuk Persiapan Gaji PPPK Tahun 2025

Kategori :