Pemerasan
Ada dua jenis pemerasan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Pertama, pemerasan oleh pejabat negara yang memiliki wewenang. Dengan sengaja pejabat tersebut meminta uang atau barang kepada pihak lain jika ingin urusannya tersebut lancar atau proyeknya disetujui. Kedua pemerasan oleh pegawai negeri atau aparat kepada masyarakat.
Aparat atau ASN tersebut meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan. Alasannya hampir sama untuk mempermudah urusan atau sebagai imbal jasa pengurusan perizinan atau dokumen penting. Sayangnya perilaku seperti ini dianggap sah, karena sudah lazim.
Kepentingan dalam Tender atau Proyek
Sebuah instansi kerap mengadakan tender atau proyek untuk pengadaan barang. Perusahaan swasta yang bidangnya sama dengan pengadaan barang tentu bisa ikut serta dalam tender tersebut.
Misal pengadaan seragam pegawai, tentu perusahaan konveksi dengan penawaran terbaik bisa memenangkan tender. Namun, penyeleksi tender dilarang memasukkan keluarga dan memenangkannya dalam tender tersebut.
Korupsi Gratifikasi
Pejabat negara atau pegawai negeri tanpa sadar sering menerima gratifikasi. Mereka memang tidak meminta kepada orang yang bersangkutan, pemberian tersebut secara cuma-cuma atau sering diartikan sebagai ucapan terima kasih.
BACA JUGA:Absen Jadi Tolak Ukur, 2025 TPP PNS Dibayar Sesuai Kehadiran
BACA JUGA:Dari Jakarta, Ibu Kota Indonesia Resmi Pindah ke IKN Kalimantan Timur
Bentuk gratifikasi bisa berupa tiket perjalanan ke luar negeri, hadiah mobil mewah, jam tangan mewah, bahkan pena dengan nominal tertentu juga termasuk gratifikasi. Itu sebabnya KPK meminta pegawai negeri atau pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaan yang dimiliki termasuk gratifikasi yang diterima.
Perbuatan Curang
Pemborong atau pihak swasta kerap melakukan tindak kecurangan dalam suatu proyek. Apalagi kecurangan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Misalnya suatu perusahaan yang memenangkan proyek menurunkan kualitas atau spesifikasi barang dari pengajuan.
Otomatis dia mendapatkan keuntungan yang lebih. Sementara pihak instansi pemerintah yang memberikan proyek jelas mengalami kerugian karena kualitas dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan pengajuan.*