RMONLINE.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai 27 November 2024 yang lalu.
Penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai. Terus kapan kepala daerah akan dilantik.
Untuk pelantikan juga direncanakan serentak, namun biasanya pelantikan serentak khusus untuk gubernur dan wakik Gubernur oleh Presiden atau melalui Mandari. Kecuali untuk daerah yang hasil Pilkadanya berperkara di MK pelantikan kemungkinan ditunda.
Untuk pelantikan bupati dan walikota dilakukan setelahnya, kemungkinan dilantik oleh Gubernur masing-masing mewakili pemerintah pusat.
BACA JUGA:Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta
BACA JUGA:KPU Rekap Hasil Pilkada dan Tetapkan Huda-Rahmadi Sebagai Bupati Terpilih
Dilansir, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025.
Suhajar mengatakan tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada.
"Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari," lakatanya.
Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.
Pasal 2A
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Data Sementara Sapuan – Wasri Unggul dengan Perolehan Suara 42,88 Persen
(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.