Eks Motor Dinas Mukomuko Terjual Rp 132 Juta dari Harga Awal Rp 48 Juta, Semua Masuk ke PAD

Eks Motor Dinas Mukomuko Terjual Rp 132 Juta dari Harga Awal Rp 48 Juta, Semua Masuk ke PAD

lelang motor dinas pemda mukomuko-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) baru saja menyelesaikan proses lelang eks kendaraan dinas berupa motor dinas (Tornas).

Sebanyak 58 unit motor bekas yang dilelang melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu terjual ludes dengan harga diatas limit yang ditetapkan sebelumnya.

Harga limit yang ditetapkan pemda untuk 58 unit motor ini sekitar Rp 48 juta, setelah dilakukan pelelangan secara online, semuanya terjual hingga Rp 132 juta.

Harga limit per unit motor roda dua yang ditetapkan berpariasi, dari Rp 200 ribuan hingga Rp 3 jutaan.

BACA JUGA:Pejabat Eselon II Sudah Lengkap, Mutasi Eselon III dan Eselon IV Segera Menyusul

BACA JUGA:Bupati Minta Pejabat Jangan Terbuai Tepuk Tangan dan Pujian, Jika Tidak Mampu Boleh Mundur

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto,S.KM diminta keterangannya, menjelaskan semua unit roda dua yang dilelang sudah terjual. Proses lelang ditutup pada 13 januari.

Peminat kendaraan ini cukup tinggi, ini terpantau dari kegiatan penawaran oleh para pembeli, persaingan untuk mendapatkan motor ini cukup ketat.

Ia juga membenarkan, ada selisih keuntungan hingga Rp 84 juta dari harga limit yang ditetapkan. Dimana total harga awal yang ditetapkan Rp 48 juta, setelah proses lelang selesai, terkumpul Rp 132 jutaan.

"Alhamdulillah semuanya terjual, ada selisih Rp 84 jutaan dari limit yang dipasang diawal. Proses lelang terbuka, penawaran melalui online. Hasl penjualan ini semua masuk ke PAD," katanya.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Bakal Dipotog, Yang Diterima Kurang Dari Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Belum Ada Proyeksi Penerimaan CPNS dan PPPK di 2026

Lanjutnya, uang hasil penjualan eks motor dinas ini semuanya akan masuk ke PAD, nanti pihak KPNL yang mentransfer ke khas daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: