Upaya Perlawanan Terhadap Korupsi Dari Orde Lama Hingga Reformasi di Indonesia

Selasa 10-12-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Diantara aturan yang dibuatmasa Orde Baru terkait pemberantasan korupsi dikutip dari laman Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), yaitu GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru Menteri Kesehatan Soal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

BACA JUGA:Bak di Bali, Inilah Pesona Alam Pantai Tapak Bali yang Tak Jauh dari Kota Bengkulu

Kedua GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan.

UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, terus Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS.

Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban dan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Era reformasi, mulai Presiden BJ Habibie, pemberantasan korupsi dimulai dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Dengan berlandaskan UU ini, dibentuklah sejumlah lembaga anti korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Pemerintah era BJ Habibie juga mengeluarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Jangan Gelisah dan Takut! Begini Cara Menghadapi Masa Transisi Hidup dengan Tenang

BACA JUGA:Trik dan Cara Melakukan Toning Rambut yang Tepat Bikin Rambut Sehat dan Berkilau

Terus di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dibentuk sebuah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada tahun 2000. Lingkup wilayah kerja tim ini menyasar pejabat penegak hukum dan unsur masyarakat sipil. 

Gus Dur bahkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000, yang menjadi dasar hukum TGPTPK, atas putusan hak uji aturan hukum yang diajukan salah satu hakim MA. TGPTPK pun dibubarkan pada Agustus 2001.

Era Presiden Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi menguap dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan masyarakat. Di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga inilah yang menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Struktur dan kelembagaan KPK berdiri independen dan tidak dipengaruhi kekuasaan manapun. KPK pun langsung menunjukkan taringnnya dan menjadi lembaga yang ditakuti para pejabat.

Terus saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap mempertahankan KPK. SBY pun membuat gebrakan dengan membentuk Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TimTas Tipikor) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2005. 

Kategori :