BACA JUGA:FSPMI Bengkulu Sikapi Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Korban yang mengalami luka-luka ini, berhasil selamat warga sekitar tempat mereka bekerja dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Sementara polisi yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku di Kecamatan Ipuh, dan langsung membawanya ke Polres Mukomuko.
“Pelaku sudah ditahan dan saat ini proses hukum pelaku sedang berjalan,” tutup Achmad.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, satu bilah parang, satu lembar handuk dengan bercak darah dan dua lembar kain lainya yang memiliki bercak darah.
Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun kurungan.*