Larangan Sapuan-Wasri Kampanye Dinilai Tendensius, Ketua KPU dan Bawaslu Sulit Dihubungi

Sabtu 09-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang melarang kegiatan kampanye pasangan calon bupati nomor urut 3 Sapuan-Wasri dinilai terlalu tendensius.

Surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 yang menghentikan seluruh metode kampanye salah satu paslon ini multi tafsir dan pastinya sangat merugikan bagi peserta sah Pilkada.

Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH, MH mengatakan bahwa dirinya sudah membaca dengan jelas surat KPU yang melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu tersebut.

Surat ini menegaskan penghentian atau melarang kegiatan kampanye paslon nomor 3 dalam semua bentuk metode kampanye.

"Saya menilai terlalu tendensius dan bertendensi politik. Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan multi tafsir," kata Muslim.

BACA JUGA:BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko

BACA JUGA:Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri Sikap Gegabah, Pengamat : Pelajari Dulu Soal Cuti Kampanye

Lanjutnya, alasan Bawaslu membuat rekomendasi ke KPU adalah persoalan pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu surat izin kampanye pasangan calon Sapuan - Wasri.

Sebaiknya, sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, pihak penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.

Secara fakta, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye.

Dilantiknya pejabat sementara Pejabat Bupati Mukomuko, berarti Sapuan -Wasri sudah berhenti diluar tanggungan negara.

BACA JUGA:Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?

BACA JUGA:Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'

Tidak ada lagi asumsi Sapuan – Wasri sebagai bupati dan wakil bupati.

"Pejabat Bupati secara yuridis adalah orang yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai bupati. Menurut saya, keputusan ini memang agak tendensius secara politik atau pemahaman administrasi KPU dan Bawaslu harus lebih kuat," tegas Muslim.

Kategori :