Anehnya, selaku pihak paling memahami dalam keputusan ini, Ketua KPU Mukomuko sulit untuk diminta keterangannya.
Beberapa kali didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, sementara dihubungi via telephone tidak tersambung atau tidak diangkat.
Juga ketua Bawaslu sendiri saat diminta keterangannya enggan memberi penjelasan terkait dengan surat yang sudah mereka keluarkan. Terakhir, dihubungi untuk dikonfirmasi juga tidak diangkat.*