Dilarang Kampanye, Simpati Masyarakat Untuk Sapuan-Wasri Semakin Menguat

Kamis 07-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACA JUGA:Sekda Pastikan Tidak TPP dan Honor Pegawai dan Kegiatan Gagal Bayar

BACA JUGA:Persaingan Paslon Bupati Makin Panas, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi

Semua itu sudah dipenuhi, terbukti dengan diterbitkannya SK Pjs Bupati sebagai pelaksana pemerintahan selama bupati depentif melakukan kegiatan kampanye.

"Kami sudah baca surat KPU, dasarnya apa, harus ada izin cuti kampanye sesuai surat dari KPU tersebut, yang kami tahu izin cuti diluar tanggungjawab negara selama kampanye dan ini sudah dilakukan. Pengajuan cuti inilah dasar penunjukan Pjs bupati," tutupnya.*

Untuk diketahui, Sapuan - Wasri dilarang melanjutkan kampanyesesuai dengan surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.

Penghentian ini mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.*

Kategori :