RMONLINE.ID - Masyarakat harus tahu, ada tiga jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2024 nanti.
Setiap jenis surat suara memiliki warna sampul berbeda, yaitu Merah Marun, Hijau Tosca dan Biru Muda sesuai peruntukannya.
Bentul surat suara untuk Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Ali Saftaini dan Andy Suhary Menyala di DPRD Provinsi, Jabat Ketua BK dan Bapemperda
BACA JUGA:Sejarah Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assat, Pejabat Presiden Indonesia
Perbedaan warna ini, supaya pemilih tidak keliru dan tertukar ketika pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, simak jenis-jenis surat suara untuk Pilkada.
Berdasarkan PKPU Nomor 208 Tahun 2018, surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.
Dilansir dari disway.id, berikut adalah jenis-jenis surat suara Pilkada 2024:
Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Warna Penanda: Merah Marun
- Surat suara ini mencakup keterangan:
- Logo KPU dan logo pemerintah daerah
- Keterangan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Nama Provinsi) Tahun 2024'
- Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
- Nomor urut pasangan calon