MUI Tanggapi Video Viral Di Medsos, Al-Qur'an Dinjak-injak

MUI Tanggapi Video Viral Di Medsos, Al-Qur'an Dinjak-injak

Mui tanggapi aksi injak al qur'an--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait insiden dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena dinilai menyentuh aspek hukum sekaligus sensitivitas keagamaan di tengah umat Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Kyai H Pupu Mahpudin dilansir dari beritasatu menegaskan, praktik sumpah yang beredar dalam video tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam, terlebih jika dilakukan dengan cara yang merendahkan simbol suci.

BACA JUGA:ASN Dilarang Mudik atau Pulang Kampung Saat Kerja Dari Rumah

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko, Sekolah Diingatkan Sistem Zonasi

Menurutnya, setiap tuduhan pelanggaran seperti pencurian semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bukan melalui praktik-praktik yang menyimpang.

"Kalau ada tuduhan seperti mencuri atau perbuatan lainnya, itu bukan diselesaikan dengan sumpah seperti itu. Seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Kyai Pupu Mahpudin kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan, dalam ajaran Islam, Al-Qur'an merupakan kitab suci yang wajib dimuliakan, bukan dijadikan alat pembuktian dengan cara yang tidak pantas.

BACA JUGA:Investasi Hijau, Mukomuko Resmikan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan

"Al-Qur'an itu kitab yang disucikan. Menginjak atau memperlakukannya secara tidak hormat tentu tidak dibenarkan," katanya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: