Ternyata Gaji Bupati Hanya Rp 2 Jutaan Per-bulan, Tambahannya Ini

Senin 14-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Selain mendapat beberapa perlengkapan, bupati juga akan mendapatkan biaya operasional. Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapat oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

BACA JUGA:Surat Ketum Golkar Terkait Penetapan Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Ditindaklanjuti Daerah

BACA JUGA:Sembako Pemprov Bengkulu Sentuh 30 Orang Wanita Janda di Mukomuko

Rinciannya sebagai berikut: 

- PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

- PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasional hingga yang paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.*

Kategori :