RMONLINE.ID - Untuk menjadi kepala daerah seperti Bupati dan wakil bupati, seorang calon siap menggelontorkan miliaran bahkan puluhan miliar agar menang.
Mulai dari biaya sumbangan ke partai pengusung hingga biaya kampanye seperti atribit dan operasional.
Terus berapa besaran gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?
Gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah.
BACA JUGA:Keputusan Mendagri Terkait Kinerja Kepala Dinas Dukcapil se Indonesia, Mukomuko Terbaik di Bengkulu
BACA JUGA:Meski Hujan, Masyarakat Arga Jaya dan Rami Mulya Antusias Sambut Kedatangan Sapuan – Wasri
Gaji Kepala daerah kabupaten atau kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wali kota) adalah Rp1,8 juta per bulan.
Selain menerima gaji bupati juga mendapat tunjangan ataupun fasilitas. Untuk tunjangan jabatan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah kabupaten atau bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan wakil bupati yaitu Rp3,24 juta per bulan.
Tak hanya itu, bupati dan wakil bupati juga mendapat perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
BACA JUGA:Calon Gubernur Meninggal Saat Nyebrang Menuju Lokasi Kampanye
Bupati dan wakil bupati juga mendapat fasilitas, mobil dinas, fasilitas rumah jabatan, termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Setelah tidak menjabat, semua fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.
Terus juga ada fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya. Fasilitas biaya perjalanan dinas. Fasilitas untuk biaya pemeliharaan kesehatan. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas bupati atau wakil bupati.