"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*
Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
Kamis 10-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,08:00 WIB
Pemilu DPD, DPR RI dan Pilpres Dipisahkan Dengan Pemilihan Anggota DPRD
Kamis 27-02-2025,08:00 WIB
KPU Gelar FGD Evaluasi Pilkada, Kurang Sosialisasi dan Money Politik Disinggung
Rabu 18-12-2024,09:00 WIB
Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari
Rabu 18-12-2024,07:00 WIB
Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya
Senin 16-12-2024,07:00 WIB
Prabowo Sebut Biaya Pilkada Mahal, Kepala Daerah Berpeluang Dipilih Dewan
Terpopuler
Minggu 03-08-2025,15:24 WIB
Maksimalkan Potensi Wisata Pedesaan, Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Diajak Berkolaborasi
Minggu 03-08-2025,15:27 WIB
Didukung BRI, UMKM Dari Wilayah Kepulauan Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
Minggu 03-08-2025,20:19 WIB
Undian BRI, Iti Asniar Nasabah BRI Mukomuko Terpilih Pemenang Utama Mobil Carry
Terkini
Minggu 03-08-2025,20:19 WIB
Undian BRI, Iti Asniar Nasabah BRI Mukomuko Terpilih Pemenang Utama Mobil Carry
Minggu 03-08-2025,15:27 WIB
Didukung BRI, UMKM Dari Wilayah Kepulauan Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
Minggu 03-08-2025,15:24 WIB
Maksimalkan Potensi Wisata Pedesaan, Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Diajak Berkolaborasi
Sabtu 02-08-2025,10:33 WIB
Dukung Program Pembangunan, Dirut RBMG Sowan ke Pemda Bengkulu Utara
Sabtu 02-08-2025,08:21 WIB