"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*
Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
Kamis 10-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,10:00 WIB
Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024
Sabtu 30-11-2024,07:00 WIB
Pemilihan Ulang Pilkada Terjadi di 287 TPS, Penyebanya Ini
Jumat 29-11-2024,16:26 WIB
Kalah di Pilkada, Sapuan – Wasri Tetap Semangat Pantau Pembangunan
Jumat 29-11-2024,10:00 WIB
Putra Mukomuko, Dedy Wahyudi Terpilih Menjadi Walikota Bengkulu
Jumat 29-11-2024,09:00 WIB
Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,08:00 WIB
Gaji Guru ASN dan Non ASN Akan Naik Menjadi Sebesar Ini Mulai 2025
Sabtu 30-11-2024,08:30 WIB
30+ Inspirasi Nama Kucing yang Lucu dan Menggemaskan
Sabtu 30-11-2024,11:00 WIB
Resep Brem Asli Jawa: Mudah dan Praktis, Kue Tradisional yang Manis, Asam, dan Segar
Sabtu 30-11-2024,10:00 WIB
Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024
Sabtu 30-11-2024,06:00 WIB
Cara Mudah Membuat Puding Roti Tawar, Cocok untuk Camilan Sehat Anak
Terkini
Sabtu 30-11-2024,16:30 WIB
Sikap dan Cara Merubah Citra Diri Agar Tidak Diremehkan Lagi Oleh Orang Lain
Sabtu 30-11-2024,15:30 WIB
Bikin Takjub Selama Mata Memandang, Inilah Pesona Alam Pulau Labengki yang Memukau
Sabtu 30-11-2024,14:30 WIB
Pulau Saumlaki, Keajaiban Alam Indonesia yang Memukau dan Mempesona
Sabtu 30-11-2024,14:00 WIB
Warna Kutek Menentukan Kepribadian? Ini Penjelasannya
Sabtu 30-11-2024,13:30 WIB