Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor

Kamis 10-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*

Kategori :