"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*
Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
Kamis 10-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,08:00 WIB
KPU Gelar FGD Evaluasi Pilkada, Kurang Sosialisasi dan Money Politik Disinggung
Rabu 18-12-2024,09:00 WIB
Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari
Rabu 18-12-2024,07:00 WIB
Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya
Senin 16-12-2024,07:00 WIB
Prabowo Sebut Biaya Pilkada Mahal, Kepala Daerah Berpeluang Dipilih Dewan
Selasa 10-12-2024,09:00 WIB
Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,06:30 WIB
Bikin Menggugah Selera, Resep dan Cara Membuat Garang Asem Daging cocok untuk Menu Berbuka Puasa
Rabu 12-03-2025,08:30 WIB
Rekomendasi Olahan Kentang yang Cocok untuk Menu Berbuka Puasa
Rabu 12-03-2025,07:00 WIB
Mutasi Sebelum Lebaran, Bupati Mukomuko Bakal 'Bersih-Bersih' Pejabat
Rabu 12-03-2025,08:00 WIB
Bupati Mukomuko Surati OPD, Ratusan Tenaga Honorer Bakal Dirumahkan
Rabu 12-03-2025,09:52 WIB
Gereja Rumah Ibadah Umat Kristen di Mukomuko Terbakar
Terkini
Rabu 12-03-2025,20:30 WIB
Ini Dia Alasan Mengapa Kucing Suka Menggosokkan Tubuh ke Kaki Pemiliknya
Rabu 12-03-2025,19:30 WIB
Resep Kulit Risol Sederhana yang Lezat dan Anti Sobek, Cocok untuk Takjil
Rabu 12-03-2025,18:30 WIB
Kenali 7 Tipe Psikopat yang Ada di Dunia Kerja, Wajib Waspada
Rabu 12-03-2025,17:30 WIB
7 Tanda Kamu Perlu Me Time dan Cara Menikmatinya
Rabu 12-03-2025,16:33 WIB