"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*
Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
Kamis 10-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,08:00 WIB
Pemilu DPD, DPR RI dan Pilpres Dipisahkan Dengan Pemilihan Anggota DPRD
Kamis 27-02-2025,08:00 WIB
KPU Gelar FGD Evaluasi Pilkada, Kurang Sosialisasi dan Money Politik Disinggung
Rabu 18-12-2024,09:00 WIB
Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari
Rabu 18-12-2024,07:00 WIB
Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya
Senin 16-12-2024,07:00 WIB
Prabowo Sebut Biaya Pilkada Mahal, Kepala Daerah Berpeluang Dipilih Dewan
Terpopuler
Rabu 09-07-2025,15:17 WIB
BRI Liga 1 Sukses, BRI: Sepakbola Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM
Rabu 09-07-2025,19:35 WIB
Waspada! Copet Mulai Susup Pasar Tradisional Mukomuko
Kamis 10-07-2025,07:00 WIB
Mulai Dibangun Hotmix, Warga di Belasan Desa Ini Akan Nikmati Jalan Mulus
Kamis 10-07-2025,09:00 WIB
Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan
Kamis 10-07-2025,10:00 WIB
Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Terkini
Kamis 10-07-2025,12:55 WIB
Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur
Kamis 10-07-2025,10:29 WIB
Permudah Tarik Tunai di Desa, Brilink Batin Raya juga Layani Penarikan Bantuan PKH
Kamis 10-07-2025,10:00 WIB
Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Kamis 10-07-2025,09:30 WIB
Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata Destinasi Unggulan Daerah
Kamis 10-07-2025,09:00 WIB