"Laporkan dengan bawaslu jika terjadi ketidaknetralan perangkat desa dan ASN, kami akan tindak," tegasnya.
Pjs Bupati Mukomuko, M.Rizon juga menyampakan semua pegawai harus bersikap netral jangan memihak dengan mengkampanyekan salah satu calon.
BACA JUGA:Paslon Nomor 2 Jor-Joran di Medsos, Nomor 1, 3 dan 4 Masih Senyap
BACA JUGA:Dinas PUPR Cek Kesiapan Pembangunan 5 Ruas Jalan Anggaraan 2025
Karena sanksi bagi ASN yang melanggar cukup berat, bukan hanya sekedar teguran dan turun pengkat, tapi juga berdampak pada pemecatan hingga pidana.
Silahkan memilih nantinya sesuai dengan keinginan hati, mana yang dirasa terbaik untuk daerah ke depan.
"Kita boleh memilih, tapi tidak boleh berkampanye, ini perlu diperhatikan. Sanksi cukup berat bagi yang melanggar," tutupnya.*