Lanjutnya, untuk jabatan fungsional ini juga beban kerjanya berbeda. Seperti ada jabatan fungsional perencana, fungsional analisis kebijakan, fungsioanl penyuluh, fungsional perencanaan keuangan,fungsional perencana keuangan dan lainnya.
"Aturan untuk tunjangan fungsional tertentu sudah jelas. Dan untuk jumlah besarannya sudah ada. Tentu untuk pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Seperti di tahun 2024 ini, untuk Januari hingga Oktober belum dibayar penuh. Pada APBD Perubahan anggarannya ada, dan selisih itu pembayarannya dirapel," jelasnya.
Meski telah dianggarkan di APBD – Perubahan 2024 ini, lanjut Eva, untuk pembayaran masih menunggu tahapan APBD-P.
Hingga nantinya sudah terbit nomor register hingga Perdanya selesai. “Beberapa hari lalu APBD-P baru disahkan. Saat ini tengah diproses lebih lanjut.
Seperti akan disampaikan laporannya ke Pemprov Bengkulu untuk di evaluasi, dan tahapan-tahapan lainnya. Harapan kita prosesnya segera rampung dan sudah dapat dibelanjakan,”demikian Eva.*