RMONLINE.ID - Diketahui selama ini, para PNS yang menduduki jabatan fungsional belum menerima haknya secara penuh, masih dibayar berdasarkan tunjangan jabatan struktural.
Kabar baiknya, pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan diakhir tahun ini tunjangan fungsional pegawai akan dibayar penuh dan anggarannya sudah disiapkan di APBD perubahan 2024.
Tunjangan yang akan diterima pegawai fungsional terhitung dari januari hingga akhir tahun nanti.
Adapun besaran tunjangan total fungsional ini untuk setiap pegawai dari Rp 980 ribu hingga Rp 1,2 juta sesuai dengan jabatan atau golongannya.
BACA JUGA:Lanjutan Program Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko, Tahun Ini dengan Target 60 Bidang Tanah
BACA JUGA:Optimis Nomor 03 Sapuan – Wasri Menang, Warga Antusias Bantu Pasang Baliho Coblos Jilbabnya
Asisten III Setdakab Mukomuko Drs.H Bustari Maller,M.Hum mengatakan selama ini tunjangan fungsinal belum dibayar penuh karena masih menunggu regulasi dan penyesuaian anggaran.
Sekarang regulasinya sudah ada, maka mulai tahun ini semua akan menerima haknya secara full, untuk januari sampai sekarang Dirapel.
"Regulasinya sudah ada, maka hal pegawai ini kita penuhi, juga anggaran tersedia juga mendukung untuk itu," kata Bustari.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti menyampaikan yang akan dibayarkan tunjangan fungsional tertentu itu adalah pembayaran selisih pada Januari hingga Oktober 2024.
Dan sistem pembayarannya dirapel. Dicontohkannya sebelumnya untuk tunjangan fungsional itu dibayarkan sebesar Rp 540 ribu per bulan atau disamakan dengan tunjangan jabatan struktural eselon IV.
Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan yang harus dibayarkan itu Rp 980 ribu per bulan.
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Ketua Komisi, Bapem dan BK DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Pjs Bupati Keliling ke Dinas-Dinas, Sampaikan Pesan Netralitas Pilkada
"Selisih atau kekurangan inilah nantinya akan dirapel khususnya untuk bulan Januari 2024 hingga Oktober 2024. Sedangkan untuk November dan Desember dibayar penuh," kata Eva.