"Yang jelas kita proses lebih dulu sesuai dengan ketentuan, seperti apa nanti kita tentu harus mematuhi aturan yang berlaku. Yang pasti ada hak khusus bagi kepala daerah dan pimpinan dewan untuk memiliki kendaraan dinas tanpa lelang," papar Eva.
Untuk diketahui sesuai aturan, adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan.
Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.*