RMONLINE.ID - Pemerintah daerah Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) segera ajukan permohonan penilaian untuk proses lelang eks kendaraan dinas yang sudah memenuhi syarat penghapusan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kendaraan yang diajukan untuk dilepas atau dilelang berupa mobil dan motor yang sudah habis masa pakai atau berusia lanjut hingga tidak layak lagi sebagai operasional pemerintah.
Selain itu juga akan diajukan pembelian tanpa lelang 3 kendaraan dinas mantan pimpinan DPRD Mukomuko, terdiri dari 2 unit fortuner dan satu unit Pajero.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), ada ketentuan khusus pembelian penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Adakan Pelatihan Asah Kemampuan Tim Reaksi Cepat Penanganan Bencana
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan sekarang disiapkan usulan untuk penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang tersebut.
Alasannya kendaraan yang akan diajukan lelang adalah kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya.
Jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.
"Ini segera kita proses, sebelumnya akan kita sampaikan dulu ke sekda dan bupati. Setelah itu langsung ajukan permohonan ke KPKNL untuk penilaian kendaraan," kata Eva.
Terkait kendaraan pimpinan dewan, Eva juga mengatakan akan diajukan untuk penilaian dan pelepasan tanpa lelang, karena ada aturan khusus yang memungkinkan kendaraan ini dibeli langsung oleh pejabat bersangkutan.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pengukuhan 884 Kades dan BPD di Mukomuko Tak Serentak, Digelar 3 Gelombang
Soal bisa atau tidak, tentu nanti pengacu pada aturan dan akan dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuannya jangan sampai terjadi kesalahan, sehingga bisa berdampak hukum bagi pengelola aset maupun penerima aset.