RMONLINE.ID - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada dimulai 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024
atau sekitar 4 hari lagi dari sekarang.
Jadwal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dilakukan pada 22 September sampai dengan 22 September 2024.
Pada 25 September sudah dimulai kegiatan kampanye calon sampai dengan masa tenang 23 November 2024.
BACA JUGA:Elak Risiko Kapal Karam, Nelayan Mukomuko Hentikan Aktivitas Melaut
BACA JUGA:Lahan Depan RSUD Mukomuko Disulap jadi RTH, Pagu Dana Rp990 Juta
Pada 27 November masyarakat atau pemilih mendatangi TPS untuk melaksanakan pemungutan suara atau mencoblos calon pilihannya dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Informasinya dipastikan ada 4 pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko yang akan mendaftar ke KPU pada selasa depan.
Adapun bakal calon yang diprediksi akan mendaftar yaitu, H. Choirul Huda,SH berpasangan kembali dengan Rahmadi AB yang akan diusung Partai Golkar.
Kedua Edwar Setiawan,S.KM dan wakilnya Drs.H.Ruslan,M.Pd sebagai calon wakilnya yang bakal diusung Partai PAN dan Gerindra, juga dari PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Aturan Baru, Sapuan dan Muharamin Sama-Sama Berpeluang Maju Untuk Calon Bupati
BACA JUGA:Apel OMP Nala 2024, 998 Aparat Siap Amankan Pilkada Serentak di Mukomuko
Terus Ir.Renjes Zaetheddy dan Rismanaji, yang diusung PKB, Hanura dan PPP. Terus pasangan petahana H.Sapuan dan Wasri yang kemungkinan akan diusung oleh Partai Perindo dan Partai NasDem.
Selain itu peluang Ir. Miharamin dan Sardiman,S.IP untuk maju juga sangat terbuka, sebab berpeluang diusung Partai Demokrat dan PPP.