Sesuai dengan putusan MK, syarat calon kepala daerah tidak lagi harus mengantongi dukungan 20 persen kursi parpol di DPRD, cukup mangantongi 10 persen suara sah di pemilu, baik dari parpol yang memiliki kursi maupun tidak.*
Pendaftaran Calon Bupati Mukomuko Mulai Selasa, Ini 4 Paslon Yang Bakal Maju
Sabtu 24-08-2024,09:00 WIB
Editor : Amris
Kategori :