Baru 6.439 Orang Warga Mukomuko Tergabung di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Pengurus Masjid

Rabu 26-06-2024,16:07 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Hingga Juni 2024, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu baru berjumlah 6.439 orang. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh menyampaikan, sejumlah 6.439 orang dari Kabupaten Mukomuko yang tergabung jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.  

Kalangan tenaga kerja RTRW sebanyak 2811 orang. Kemudian, pengurus masjid 618 orang. Pekerja tani dan perkebunan sumber pembiayaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit 1616 orang, serta 1.385 orang dari pekerja rentan nelayan.

‘’Sampai saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Kabupaten Mukomuko 6.439 orang,’’ kata M. Nuh di Mukomuko, Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Tersisa Dua Nama Balon Bupati Mukomuko Yang Berpeluang Diusung Hanura

BACA JUGA:Kepentingan Pencegahan Judi Online, Kapolres Mukomuko Periksa Ponsel Personel

Dari jumlah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko 6.439 orang tersebut, dinilai masih sangat minim. Diperkirakan masih banyak pekerja penerima upah di daerah ini yang belum tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.   

Betapa tidak, di kabupaten bagian utara Provinsi Bengkulu ini  terdapat ratusan badan usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta usaha perorangan yang mempekerjakan pekerja penerima upah. 

Meski demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu tetap mengapresiasi setinggi-tingginya dukungan aktif pemerintah daerah dalam membantu menyukseskan program BPJS.  

Seperti disampaikan M. Nuh, ia mengapresiasi atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah untuk program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah. 

‘’Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang telah mendukung penuh atas program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kepesertaan BPJS baik secara mandiri maupun dibantu pembiayaan premi dari APBD,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Dana Inpres 2024 Kembali Mengalir ke Mukomuko, PUPR Paparkan Sasaran Kegiatannya

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama. Bagi peserta akan memperoleh hak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dijelaskannya, untuk program JKK bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari berangkat, melaksanakan aktivitas hingga pulang ke rumahnya. 

Kategori :