3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua.
a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.
b. Kuota sebesar 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.
4. Pengumuman PPDB jalur Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
5. Pendaftaran jalur zonasi.
a. Dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024.
b. Kuota sebesar 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima
6. Pengumuman PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024.
7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan.
8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.
9. Sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan dilingkungan sekolah berupa:
a. Akses laman PPDB;
b. Pembuatan akun akses laman PPDB;
c. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.
10. Tidak mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun.
Ketentuan pendaftaran dengan mekanisme luring adalah sebagai berikut: