1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka sekolah mengajukan permohonan izin melaksanakan PPDB luring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Cabang Dinas Pendidikan.
2. Dalam mekanisme luring, pendaftar melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan melihatkan dokumen aslinya;
4. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait;
5. Kepala sekolah membuat posko Informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah. Sumber Cabang Dinas Wilayah IV Mukomuko.*