Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko, Sekolah Diingatkan Sistem Zonasi
dinas pendidikan mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko segera dimulai.
Terkait hal ini, dinas pendidikan Mukomuko memastikan masih diberlakukan sistem zonasi dalam SPDB dengan menyesuaikan kapasitas ruang belajar.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita,MM pendaftar dalam satu zonasi melebihi kapasitas ruang kelas, maka kelebihan calon siswa akan dialihkan ke sekolah lain di luar zonasi tersebut.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi terjadi di wilayah dengan jumlah penduduk padat, seperti di Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Mukomuko Sangat Bangga Didatangi Pangdam, Berharap Dukungan Pembangunan
BACA JUGA:Investasi Hijau, Mukomuko Resmikan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan
Di daerah ini, minat masyarakat untuk mendaftarkan anak ke sekolah tertentu cukup tinggi, sementara ketersediaan ruang belajar terbatas.
"Kalau calon siswa melebihi kapasitas, maka akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, meskipun berada di luar zonasi awal," jelas Arni.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari penumpukan siswa dalam satu sekolah yang dapat berdampak pada kualitas proses belajar mengajar.
Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan seluruh calon siswa tetap mendapatkan akses pendidikan, tanpa harus terhambat persoalan zonasi semata.
Pihaknya memastikan mekanisme pengalihan akan dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan jarak serta ketersediaan fasilitas di sekolah tujuan.
Dengan demikian, pemerataan siswa antar sekolah dapat tercapai tanpa menimbulkan kesenjangan layanan pendidikan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: