Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Gaji dan Tunjangannya Bisa Rp 7 Jutaan

Jumat 10-05-2024,07:12 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Golongan XV Rp. 4.107.600 s.d 6.746.200

Golongan XVI Rp. 4.281.400 s.d 7.031.600

Golongan XVII Rp. 4.462.500 s.d 7.329.000.

Demikian informasinya, semoga semua tenaga honorer yang sedang mengabdi bisa menjadi PPPK.*

Kategori :