Disway Awards

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terkendala, Diperkirakan Baru Bisa Gajian Setelah Lebaran

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terkendala, Diperkirakan Baru Bisa Gajian Setelah Lebaran

PPPK Paruh Waktu Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Agaknya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu, harus bersabar lebih lama lagi untuk bisa menikmati gaji.

Bahkan diperkirakan pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah pergeseran di maret, artinya gaji baru bisa dibayar sekitar april atau mei nanti.

Seperti di Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, informasinya untuk PPPK paruh waktu ada pencocokan data kembali.

Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, MM mengatakan untuk saat ini, dinasnya belum bisa memproses pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Anggaran untuk gaji sudah tersedia, Anggaran gaji gelondongan untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Hanya 6 Guru Memenuhi Syarat, Mutasi Kepala Sekolah di Mukomuko Tetap Lanjut

BACA JUGA:Air PDAM Tirta Selagan Mukomuko Sudah Lama Tidak Mengalir, Ini Penyebabnya

Penyebabnya untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, harus dilakukan penyesuaian, karena banyak PPPK paruh waktu yang pindah posisi atau tempat tugas dari data awal.

Ini harus dilakukan pencocokan kembali, karena untuk pembayaran gaji berdasarkan nomor SK atau NI PPPK masing-masing.

"Kalau gaji PPPK paruh waktu terlambat, itu bukan karena tidak ada anggaran atau kelalayan dinas,  tapi memang ada penyesuaian kembali terhadap PPPK paruh waktu sesuai dengan SK-nya. Karena mereka banyak yang pindah posisi dari data semula, hingga wajib diinput ulang datanya," paparnya.

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto,S.KM menegaskan untuk gaji PPPK paruh waktu sudah dianggarkan.

BACA JUGA:Isu Mutasi Dimanfaatkan Oknum Minta Uang ke Guru Agar Diangkat Menjadi Kepsek?, Disdikbud Meradang

BACA JUGA:Inilah 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap Dengan Nama Ibukotanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait