RADARMUKOMUKO.COM - Menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) incaran banyak orang, terutama para tenaga honorer yang sedang mengabdi tengah menanti diangkat PPPK.
Namun wajib diketahui sebelum memutuskan ikut tes menjadi ASN PPPK, agar nanti tidak menyesal atau menjadi masalah.
Paling utama yang harus dipahami pegawai ASN PPPK tidak bisa pindah tugas atau meminta mutasi ke daerah lain.
BACA JUGA:Apa Gerangan? Satu Pejabat Pemkab Mukomuko Mendadak Mundur, Ini Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah.
Maka PPPK tidak bisa meminta mutasi atau mengajukan pemindahan tugas kerja ke tempat lain.
Juga merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.
Alasan PPPK tidak bisa mutasu karena yang bisa mengajukan adalah pegawai berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK bukan PNS walau sama-sama ASN.
Mutasi PPPK bisa merugikan pelamar PPPK lain yang seharusnya bisa mendapatkan suatu jabatan di instansi pemerintah jika lulus seleksi, bukan melalui proses pindah.
Penempatan PPPK sudah sesuai kebutuhan, jika dimutasi akan terjadi kekosongan jabatan di tempatnya ditugaskan.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Dapat Hadiah Rp 1 Miliar dari Easy Shopping, Tapi Harus Begini
BACA JUGA:Salah Siapa?, Ternyata Ini Penyebab Listik PLN di Mukomuko Padam
Jika PPPK dimutasi, menyebabkan Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK.
Namun meskipun PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, PPPK bisa berpindah unit penempatan kerja dengan cara lain.