Wajib Tahu, Pegawai ASN PPPK Tidak Bisa Pindah Tugas atau Mutasi ke Daerah Lain

Kamis 09-05-2024,08:33 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Setelah masa kerjanya berakhir, PPPK dapat tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. 

Tentu proses pendaftaran ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang dibuka oleh instansi tujuan. 

Cara ini tidak dianggap sebagai mutasi, tapi mendaftar formasi PPPK baru di unit kerja yang berbeda.

Dikutip dari situs E-Recruitment Kementerian Luar Negeri (Kemlu) syarat agar PPPK bisa mengundurkan diri adalah ia wajib menyelesaikan masa kontrak kerja atau 90 persen memenuhi masa kontraknya.

Jika pengajuan pindah dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, maka PPPK dapat dianggap mengundurkan diri dengan permintaan sendiri.*

Kategori :