DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Pejabat Mukomuko Tidak Boleh Menerima Pemberian Jelang Idul Fitri, Apalagi Dari Perusahaan Swasta

Pejabat Mukomuko Tidak Boleh Menerima Pemberian Jelang Idul Fitri, Apalagi Dari Perusahaan Swasta

pejabat mukomuko berbaris-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pejabat di Kabupaten Mukomuko, diingatkan menjelang perayaan idul fitri 1447 hijriah, dilarang meneri pemberian dari pihak lain, seperti bawahannya, kontraktor, pengusaha atau perusahaan.

Pemberian yang dimaksud terdiri dari berbagai bentuk dan cara, seperti uang, bingkisan, pinjaman kendaraan maupun bentuk pemberian lainnya.

Karena ini dapat mempengaruhi konsistensi pejabat kedepannya, karena biasanya pemberian ini akan berkaitan dengan jabatan. 

Penerimaan semacam masuk dalam kategori gratifikasi dan dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Inspektorat Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa pejabat daerah harus bersikap tegas menolak setiap bentuk pemberian dari pihak manapun, terutama yang memiliki kepentingan dengan jabatan atau pelayanan publik. 

BACA JUGA:Menggoreng Singkong Dengan Hasil Yang Empuk dan Mekah

BACA JUGA:Mulai Senin Sudah Ada Pabrik Sawit di Mukomuko Stop Terima Buah Hingga Usai Lebaran

Inspektur Inspektorat Mukomuko, Winarto, S.Pd menyampaikan bahwa tradisi memberi hadiah menjelang lebaran seringkali menjadi celah terjadinya praktik gratifikasi. 

Karena itu seluruh aparatur sipil negara diminta berhati-hati dan tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk menerima pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, aturan terkait gratifikasi sudah sangat jelas. 

Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara termasuk dalam kategori gratifikasi yang harus ditolak. 

"Dilarang menerima uang, parsel, maupun barang lainnya yang ada kaitannya dengan jabatan," kata Winarto.

Ia menjelaskan, apabila dalam kondisi tertentu pemberian tersebut tidak bisa ditolak, misalnya karena situasi tertentu atau sudah terlanjur diterima, maka pejabat yang bersangkutan wajib segera melaporkan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: