Dari OTT Bupati Cilacap, KPK Sebut TNI-Polri Sudah Dapat THR, Tidak Usah Diberi Lagi
OTT KPK--
RADARMUKOMUKO.COM - Pejabat atau kepala daerah tidak perlu memberikan THR tambahan kepada Forkopimda demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan unsur pimpinan daerah.
Ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditegaskannya kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya kepada unsur TNI, Polri, jaksa, maupun hakim. Pasalnya, aparatur negara tersebut telah menerima THR dari pemerintah pusat.
Ini disampaikan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dilansir dari beritasatu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerintah telah menyalurkan THR kepada jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pantang Dalam Adat Suku Dayak, Menolak Makan Hingga Gadis Dayak
BACA JUGA:Minggu Terakhir Ramadhan 1447 Hijriah, Waktu Buka Puasa Hari Ini
"Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Jadi seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam dikutip dari Antara.
Menurut Asep, kepala daerah tidak perlu memberikan THR tambahan kepada Forkopimda demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan unsur pimpinan daerah.
Kasus OTT Bupati Cilacap
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
BACA JUGA:Negara-Negara Penghasil Buah Kurma Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Resep Lontong Nangka: Variasi Nikmat dengan Rasa Khas Nangka yang Menggoda Selera
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
