BACA JUGA:Perusahaan Berkontribusi Kerangkeng, Bantu Pemindahan Buaya di Sungai Mukomuko
Saat ini TS dititipkan di rutan Polres Mukomuko untuk diserahkan ke Lapas perempuan Bengkulu.
Kronologis berlangsungnya perbuatan tidak terpuji tersebut menurut putusan pengadilan sudah berlangsung selama tiga tahun.
Saat itu masyarakat setempat sudah mencurigai gerak gerik pria T yang sering mampir ke rumah TS.
Setelah berlangsung selama tiga tahun lama nya, sepupu dari suami terdakwa TS menangkap basah ketika T sedang berada di pojok dapur hanya mengenakan celana pendek sementara terdakwa TS hanya mengenakan kain yang dikemban di dada tanpa pakaian.
Setelah menjalani proses tahanan selama tiga bulan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan tinggi Bengkulu namun keputusan banding tersebut tidak berubah dan tetap merupakan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Sambil menunggu putusan itu terdakwa bisa beraktivitas di rumahnya dan setelah dilakukan penangkapan ini TS langsung serahkan ke lapas perempuan Bengkulu.*